Senin, 30 April 2012

Sumbangan Aksi Mahasiswa Terhadap Demo Kenaikan Harga BBM

Banyak cara yang dilakukan mahasiswa untuk memprotes rencana pemerintah menaikkan harga BBM, banyak mahasiswa yang berdemo meminta tolak naik harga BBM. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Unair menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Jumat (30/3/2012). Mahasiswa mengumpulkan koin peduli yang alasannya adalah untuk menyindir pemerintah yang pada saat itu mengemukakan bahwa APBN akan jebol jika  BBM tidak dinaikkan. Menariknya, kardus untuk memasukkan koin ‘sumbangan solidaritas’ tersebut diedarkan oleh para mahasiswa kepada aparat polisi mahasiswa yang menjaga aksi dan rekan sesama mahasiswa. Disodori kotak sumbangan, sejumlah petugas dan mahasiswa lantas mengeluarkan uang koin dari sakunya untuk dimasukkan dalam kotak tersebut. Menurut saya ide seperti ini sangat menarik sekali,dalam menghadapi pemerintah tidak hanya menggunakan tindakan demo-demo yang anarkis saja, pakailah ide-ide kreatif untuk menyindir secara halus tetapi tepat sasaran sehingga pemerintah malu dan membatalkan rencananya menaikkan harga BBM. karena jika BBM tetap dinaikkan, rakyat kecil yang akan sengsara dan menjadi korban, “RAKYAT KECIL”.

Sabtu, 21 April 2012

Pandangan saya terhadap pasal 7 ayat 6 dan 6A


Masyarakat Indonesia baru-baru ini diramaikan akan kenaikan harga BBM bersubsidi, banyak elemen masyarakat Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran  menolak kenaikan harga BBM yang pada akhirnya para demonstran melakukan tindakan-tindakan anarkis dari mulai merobohkan pagar gedung DPR,duel antara demonstran dengan polisi sampai aksi jahit mulut. Dengan naiknya harga BBM maka harga kebutuhan pokok yang lainnya juga secara otomatis akan mengalami kenaikan harga.

Pemerintah sudah tidak tahan lagi melihat aksi masyarakat yang begitu anarkis sehingga pada tanggal 30 Maret 2012 diadakan sidang DPR membahas tentang kenaikan harga BBM bersubsidi . Sidang berjalan sangat tegang dan penuh emosi apalagi setelah membahas  pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, disertai adanya penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

Dari sini saya mempunyai pandangan bahwa pemerintah sangat tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, seharusnya pemerintah memiliki solusi yang lebih baik dan bijaksana jangan hanya dengan mudahnya menambahkan ayat 6a begitu saja, karena dalam hal ini pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a itu sangat bertolak belakang. Untuk itu bagi pihak pemerintah dimohon agar memikirkan nasib rakyat kecil jangan segala sesuatunya,segala persoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat , carilah solusi yang terbaik untuk rakyat mungkin dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap berlebihan,seperti rapat kerja diluar daerah,study banding yang mungkin pada akhirnya hanya untuk rekreasi,dan tinjauan-tinjauan yang tidak penting lainnya. Mulailah bekerjasama dengan rakyat jangan hanya mementingkan politik saja.