Banyak
cara yang dilakukan mahasiswa untuk memprotes rencana pemerintah menaikkan
harga BBM, banyak mahasiswa yang berdemo meminta tolak naik harga BBM. Puluhan
mahasiswa yang tergabung dalam BEM Unair menggelar aksi demonstrasi di depan
Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Jumat (30/3/2012). Mahasiswa mengumpulkan
koin peduli yang alasannya adalah untuk menyindir pemerintah yang pada saat itu
mengemukakan bahwa APBN akan jebol jika BBM tidak dinaikkan. Menariknya, kardus
untuk memasukkan koin ‘sumbangan solidaritas’ tersebut diedarkan oleh para mahasiswa
kepada aparat polisi mahasiswa yang menjaga aksi dan rekan sesama
mahasiswa. Disodori kotak sumbangan, sejumlah petugas dan mahasiswa
lantas mengeluarkan uang koin dari sakunya untuk dimasukkan dalam kotak
tersebut. Menurut saya ide seperti ini sangat menarik sekali,dalam menghadapi
pemerintah tidak hanya menggunakan tindakan demo-demo yang anarkis saja, pakailah
ide-ide kreatif untuk menyindir secara halus tetapi tepat sasaran sehingga pemerintah
malu dan membatalkan rencananya menaikkan harga BBM. karena jika BBM tetap
dinaikkan, rakyat kecil yang akan sengsara dan menjadi korban, “RAKYAT KECIL”.
Senin, 30 April 2012
Sabtu, 21 April 2012
Pandangan saya terhadap pasal 7 ayat 6 dan 6A
Masyarakat Indonesia baru-baru ini
diramaikan akan kenaikan harga BBM bersubsidi, banyak elemen masyarakat Indonesia
melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM yang pada akhirnya
para demonstran melakukan tindakan-tindakan anarkis dari mulai merobohkan pagar
gedung DPR,duel antara demonstran dengan polisi sampai aksi jahit mulut. Dengan
naiknya harga BBM maka harga kebutuhan pokok yang lainnya juga secara otomatis
akan mengalami kenaikan harga.
Pemerintah sudah tidak tahan lagi
melihat aksi masyarakat yang begitu anarkis sehingga pada tanggal 30 Maret 2012
diadakan sidang DPR membahas tentang kenaikan harga BBM bersubsidi . Sidang
berjalan sangat tegang dan penuh emosi apalagi setelah membahas pasal 7 Ayat 6 dengan isi
pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”,
disertai adanya penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa
menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang
dari 15% dari asumsi”.
Dari sini saya
mempunyai pandangan bahwa pemerintah sangat tidak konsisten dalam menyelesaikan
masalah ini, seharusnya pemerintah memiliki solusi yang lebih baik dan
bijaksana jangan hanya dengan mudahnya menambahkan ayat 6a begitu saja, karena
dalam hal ini pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a itu sangat bertolak belakang. Untuk
itu bagi pihak pemerintah dimohon agar memikirkan nasib rakyat kecil jangan
segala sesuatunya,segala persoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat , carilah solusi yang terbaik untuk
rakyat mungkin dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap
berlebihan,seperti rapat kerja diluar daerah,study banding yang mungkin pada
akhirnya hanya untuk rekreasi,dan tinjauan-tinjauan yang tidak penting lainnya.
Mulailah bekerjasama dengan rakyat jangan hanya mementingkan politik saja.
Langganan:
Postingan (Atom)