Sabtu, 21 April 2012

Pandangan saya terhadap pasal 7 ayat 6 dan 6A


Masyarakat Indonesia baru-baru ini diramaikan akan kenaikan harga BBM bersubsidi, banyak elemen masyarakat Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran  menolak kenaikan harga BBM yang pada akhirnya para demonstran melakukan tindakan-tindakan anarkis dari mulai merobohkan pagar gedung DPR,duel antara demonstran dengan polisi sampai aksi jahit mulut. Dengan naiknya harga BBM maka harga kebutuhan pokok yang lainnya juga secara otomatis akan mengalami kenaikan harga.

Pemerintah sudah tidak tahan lagi melihat aksi masyarakat yang begitu anarkis sehingga pada tanggal 30 Maret 2012 diadakan sidang DPR membahas tentang kenaikan harga BBM bersubsidi . Sidang berjalan sangat tegang dan penuh emosi apalagi setelah membahas  pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, disertai adanya penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

Dari sini saya mempunyai pandangan bahwa pemerintah sangat tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, seharusnya pemerintah memiliki solusi yang lebih baik dan bijaksana jangan hanya dengan mudahnya menambahkan ayat 6a begitu saja, karena dalam hal ini pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a itu sangat bertolak belakang. Untuk itu bagi pihak pemerintah dimohon agar memikirkan nasib rakyat kecil jangan segala sesuatunya,segala persoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat , carilah solusi yang terbaik untuk rakyat mungkin dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap berlebihan,seperti rapat kerja diluar daerah,study banding yang mungkin pada akhirnya hanya untuk rekreasi,dan tinjauan-tinjauan yang tidak penting lainnya. Mulailah bekerjasama dengan rakyat jangan hanya mementingkan politik saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar