Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL) Penilaian pertama adalah aspek
permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET ) Aktiva produktif atau Productive Assets atau
sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh
bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b.
Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan Penilaian aset,
sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif
yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK
KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT) Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga
akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam
menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING) Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan,
juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai
bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap
Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan
operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY) Aspek kelima adapah
penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila
bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang
jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan
kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap
dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan
lain-lain. Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai
berikut : Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit
kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai
berikut : Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi
hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan
pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2.
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau
sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa
Netto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar