Sebagai warga negara indonesia yang baik kita
harus melaksanakan kewajiban kita sebagai seorang warga negara. Sebelum
membahas tentang kewajiban warga indonesia, kita akan membahas mengenai
pengertian dari kewajiban itu sendiri. HAK adalah kepentingan yang
dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk
melaksanakannya atau sesuatu yang kita peroleh secara bebas. Berikut adalah
contoh hak warga Negara Indonesia :
Hak Warga Negara
Indonesia
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
·
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai. Dalam hal ini setiap orang bebas memilih agama
yang diyakininya, tidak ada paksaan kalu kita harus memilih agama hanya sbg
contoh “islam saja”.
·
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Contohnya: seseorang wajib
bersekolah, setidaknya minimal 9 tahun.
·
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Contohnya: seseorang
di usia 17 tahun punya hak melaksanakan pemilihan umum.
·
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
·
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (pasal
28I ayat 1).
Itulah
contoh hak warga Negara Indonesia yang memang harus diperoleh oleh
masing-masing warga Negara Indonesia, namun nyatanya hak tersebut tidak
sepenuhnya diterima oleh mereka contohnya, seorang anak yang hanya mencuri sepasang
sandal jepit sampai dibawa ke meja hijau bahkan sampai dijatuhi hukuman yang
lumayan berat, tetapi para koruptor yang mencuri begitu banyak kekayaan Negara sampai
saat ini belum bisa diatasi bahkan mereka bebas melakukan hal tersebut padahal
telah dibentuk KPK, dan entah akan diberi hukuman berat atau ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar