Selasa, 06 Maret 2012

Hak Warga Negara Indonesia

Sebagai warga negara indonesia yang baik kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai seorang warga negara. Sebelum membahas tentang kewajiban warga indonesia, kita akan membahas mengenai pengertian dari kewajiban itu sendiri. HAK adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya atau sesuatu yang kita peroleh secara bebas. Berikut adalah contoh hak warga Negara Indonesia :

Hak Warga Negara Indonesia
·        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Dalam hal ini setiap orang bebas memilih agama yang diyakininya, tidak ada paksaan kalu kita harus memilih agama hanya sbg contoh “islam saja”.
·        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Contohnya: seseorang wajib bersekolah, setidaknya minimal 9 tahun.
·        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Contohnya: seseorang di usia 17 tahun punya hak melaksanakan pemilihan umum.
·        Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·        Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun  (pasal 28I ayat 1).

Itulah contoh hak warga Negara Indonesia yang memang harus diperoleh oleh masing-masing warga Negara Indonesia, namun nyatanya hak tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh mereka contohnya, seorang anak yang hanya mencuri sepasang sandal jepit sampai dibawa ke meja hijau bahkan sampai dijatuhi hukuman yang lumayan berat, tetapi para koruptor yang mencuri begitu banyak kekayaan Negara sampai saat ini belum bisa diatasi bahkan mereka bebas melakukan hal tersebut padahal telah dibentuk KPK, dan entah akan diberi hukuman berat atau ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar