NO
PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013
TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum
ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli
2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham
bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan
batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk
masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham
bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI
Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun
apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank
lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan
yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang
Perbankan tersebut.
b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat
meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum
kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
c. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank
kurang dari batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan
saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi
Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan
saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak
menambah persentase kepemilikan sahamnya.
d. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai
dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian
dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung
atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham
Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT
pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada
Bank.
e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon
pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian
Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai
profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu)
tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang
digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum
yang bersangkutan menjadi PSP bank.
f. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk
memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham
bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat
meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan
untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS
dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
g. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing,
dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
h. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan
asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan
rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi
bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas
di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain
bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem
keuangan di tempat kedudukan Bank (host country).
i. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib
pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang
diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan
mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan
datang.
j. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham
pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling
lama akhir Desember 2028
Jumat, 29 Maret 2013
Jumat, 22 Maret 2013
TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam hal
ini, Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah
kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan
memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek,
menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan
menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan
melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar
terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi
perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah
dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika
perkembangan pasar uang di dalam negeri.
a. Operasi
Pasar Terbuka
Operasi
Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar
uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan
melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
Intervensi Rupiah. Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat
diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang.
Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
b. Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan
ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya
adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini
tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak
ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang
bersangkutan di Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk
mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan,
dan demikian pula sebaliknya.
c. Peran
sebagai Lender of The Last Resort
Bank
Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan
fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman
tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib
menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
d. Kebijakan
Nilai Tukar
Nilai tukar
yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya
stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang
stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan
kegiatan dunia usaha.
Secara garis
besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar,
yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai
tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang
bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997. Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas
nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di
pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e. Pengelolaan
Cadangan Devisa
Cadangan
devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank
devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam
mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya
tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun
demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di
pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran
dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa. Dalam mengelola
cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi,
baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat
berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata
uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang
mempunyai nilai yang lebih baik.
f. Kredit
Program
Dengan
status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian
kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup
tugas Bank Indonesia. Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini
dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada
pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas
yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Bank Indonesia di beri
kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian jumlah
uang yang beredar dengan menggunakan berbagai intrumen kebijakan moneter.
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
Sesuai
dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu
tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan,
memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring
maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal,
Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan
yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan
tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan
pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi
pelayanan jasa sistem pembayaran.
3. Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas
mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu tugas yang penting khususnya
dalam rangka menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong
efektivitas kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi,
juga berfungsi sebagai media transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa
system pembayaran. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Bank Sentral
adalah merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang
bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk
kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar
lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai
bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
3.
Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.
Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi
kredit
7. Mengawasi
bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
VISI DAN MISI BANK INDONESIA
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui
pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan
untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel)
secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis
yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas -
Kebersamaan (KITA - Kompak)
Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis
tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang,
yaitu :
- Terpeliharanya Kestabilan Moneter
- Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
- Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
- Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
- Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
- Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
- Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
- Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Kedudukan
bank sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche
Bank) adalah bank sentral RI.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan
tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di indonesia. Ketiganya perlu di integrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang
memiliki hak untuk mengedarkan uang di indonesia.
Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 6/2009. Undang-undang
ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai
Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
KEGIATAN OPERASIONAL BANK
Kegiatan
operasional bank adalah :
- menerima simpananmemberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit, dan
- menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
TUGAS DAN FUNGSI BANK
TUGAS BANK
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
http://bulinterista-bulinterista.blogspot.com
KLASIFIKASI BANK
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi
atau status operasi
Bank Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum
atau Bank Komersial
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan
Bank Milik
Negara
Adalah bank
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta
Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta
Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya.
Bank Umum
Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Bank Non
Devisa
Bank umum yang
masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam
negeri (domestik).
PENGERTIAN BANK
PENGERTIAN BANK MENURUT ASAL KATA
Asal dari kata bank adalah dari
bahasa Italia yaitubanca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum
pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
PENGERTIAN BANK MENURUT UU
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)