Klasifikasi bank berdasarkan fungsi
atau status operasi
Bank Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum
atau Bank Komersial
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan
Bank Milik
Negara
Adalah bank
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta
Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta
Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya.
Bank Umum
Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Bank Non
Devisa
Bank umum yang
masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam
negeri (domestik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar