NO
PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013
TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum
ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli
2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi antara lain:
a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham
bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan
batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk
masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham
bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI
Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun
apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank
lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan
yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang
Perbankan tersebut.
b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, pemegang saham Bank dapat
meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum
kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
c. Setelah tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank
kurang dari batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan
saham sampai dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi
Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan
saham Bank dapat melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak
menambah persentase kepemilikan sahamnya.
d. Pemegang saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai
dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian
dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank langsung
atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan saham
Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan PSPT
pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada
Bank.
e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon
pemegang saham Bank yang akan memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian
Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai
profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu)
tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang
digunakan adalah posisi peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum
yang bersangkutan menjadi PSP bank.
f. Pemberian persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk
memiliki saham bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham
bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat
meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan
untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS
dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
g. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing,
dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan Bapenas.
h. Calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan
asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan
rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi
bahwa otoritas home country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas
di tempat kedudukan Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain
bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem
keuangan di tempat kedudukan Bank (host country).
i. Calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib
pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang
diterbitkan oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan
mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan
datang.
j. Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham
pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling
lama akhir Desember 2028
Tidak ada komentar:
Posting Komentar