Kegiatan
operasional bank adalah :
- menerima simpananmemberikan kredit jangka pendek
 - memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
 - memindahkan uang
 - menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
 - mendiskonto
 - membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
 - membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
 - memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
 - menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
 
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
 - memberikan kredit, dan
 - menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar