Jumat, 22 Maret 2013

KEGIATAN OPERASIONAL BANK


Kegiatan operasional bank adalah :
  • menerima simpananmemberikan kredit jangka pendek
  •  memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  • memindahkan uang
  •  menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
  • mendiskonto
  • membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  • membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  • memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  • menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga


Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

  •   menghimpun dana dari masyarakat
  •  memberikan kredit, dan
  •  menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar