PENGERTIAN BANK MENURUT ASAL KATA
Asal dari kata bank adalah dari
bahasa Italia yaitubanca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum
pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
PENGERTIAN BANK MENURUT UU
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar